Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Humbang Hasundutan.
Kebijakan ini mencakup:
1. *Jenis-jenis Pajak Daerah*:
* Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
* Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
* Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian/hiburan.
* Pajak Reklame.
* Pajak Air Tanah (PAT).
* Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
* Pajak Sarang Burung Walet.
* Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
* Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
2. *Objek dan Subjek Pajak*: Setiap jenis pajak memiliki objek dan subjek pajak yang spesifik, yang diatur dalam pasal-pasal terkait.
3. *Dasar Pengenaan Pajak dan Tarif*: Dasar pengenaan pajak dan tarif untuk setiap jenis pajak ditetapkan dalam peraturan ini, termasuk formula perhitungan dan batasan-batasan yang berlaku.
4. *Retribusi Daerah*:
* Jenis-jenis retribusi meliputi Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.
* Objek retribusi adalah penyediaan/pelayanan barang dan/atau jasa serta pemberian izin tertentu oleh Pemerintah Daerah.
* Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan atau perizinan.
5. *Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi*: Pemungutan pajak dan retribusi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan umum dan tata cara yang meliputi pendaftaran, penetapan, pembayaran, pelaporan, pengurangan, pemeriksaan, penagihan, keberatan, dan penghapusan piutang.
6. *Penggunaan Hasil Penerimaan Pajak*: Hasil penerimaan pajak dialokasikan untuk kegiatan yang telah ditentukan, seperti pembangunan/pemeliharaan jalan, penyediaan penerangan jalan umum, dan pencegahan/pemulihan kerusakan lingkungan hidup.
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah serta mengatur pengelolaan pajak dan retribusi secara lebih efektif dan efisien.