For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Humbang Hasundutan 1/2024 · Perda Kabupaten Humbang Hasundutan No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:4 Januari 2024Publication Date:4 Januari 2024
Pajak & Retribusi DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Daerah dan Retribusi Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan
Effective Date04 Januari 2024
Publication Date04 Januari 2024
Place of EnactmentDolok Sanggul

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 13 Tahun 2005 tentang Peredaran Hasil Bumi (Lembaran Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2005 Nomor 13, Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 13); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2011 Nomor 1); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2011 Nomor 2); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2011 Nomor 3); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2011 Nomor 4); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2011 Nomor 14); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2011 Nomor 15); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2011 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 3); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 17 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2011 Nomor 17); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2011 Nomor 18); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kab.Humbang Hasundutan Tahun 2011 Nomor 19); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2013 Nomor 2); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2013 Nomor 3); 14. Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2014 Nomor 1); 15. Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2014 Nomor 2); 16. Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2018 Nomor 4); 17. Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2018 Nomor 5); 18. Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2018 Nomor 6); 19. Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 7 Tahun 2018 Perubahan tentang Atas Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2018 Nomor 7); 20. Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2018 Nomor 8); 21. Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2018 Nomor 9); 22. Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2019 Nomor 1); 23. Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Atau Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2019 Nomor 2); 24. Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2019 Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Humbang Hasundutan. Kebijakan ini mencakup: 1. *Jenis-jenis Pajak Daerah*: * Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). * Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). * Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian/hiburan. * Pajak Reklame. * Pajak Air Tanah (PAT). * Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). * Pajak Sarang Burung Walet. * Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). * Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). 2. *Objek dan Subjek Pajak*: Setiap jenis pajak memiliki objek dan subjek pajak yang spesifik, yang diatur dalam pasal-pasal terkait. 3. *Dasar Pengenaan Pajak dan Tarif*: Dasar pengenaan pajak dan tarif untuk setiap jenis pajak ditetapkan dalam peraturan ini, termasuk formula perhitungan dan batasan-batasan yang berlaku. 4. *Retribusi Daerah*: * Jenis-jenis retribusi meliputi Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. * Objek retribusi adalah penyediaan/pelayanan barang dan/atau jasa serta pemberian izin tertentu oleh Pemerintah Daerah. * Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan atau perizinan. 5. *Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi*: Pemungutan pajak dan retribusi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan umum dan tata cara yang meliputi pendaftaran, penetapan, pembayaran, pelaporan, pengurangan, pemeriksaan, penagihan, keberatan, dan penghapusan piutang. 6. *Penggunaan Hasil Penerimaan Pajak*: Hasil penerimaan pajak dialokasikan untuk kegiatan yang telah ditentukan, seperti pembangunan/pemeliharaan jalan, penyediaan penerangan jalan umum, dan pencegahan/pemulihan kerusakan lingkungan hidup. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah serta mengatur pengelolaan pajak dan retribusi secara lebih efektif dan efisien.

1. Terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah di bidang Pajak dan Retribusi yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Semua Peraturan Bupati yang merupakan pelaksanaan Peraturan Daerah mengenai Pajak dan Retribusi yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 3. Ketentuan mengenai insentif pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana diatur dalam Pasal 115 hanya dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan aparatur sipil negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan Pajak dan Retribusi. 4. Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik Daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian. 5. Ketentuan mengenai Opsen PKB dan Opsen BBNKB mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5), sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana sesuai ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5), sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana sesuai ketentuan Pasal 181 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (4), sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam dengan pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan kerahasiaan data Wajib Pajak, diancam dengan pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan.