For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENDIRIAN MUSEUM DI KOTA METRO

Also known as: Perda Kota Metro 4/2020 · Perda Kota Metro No. 4 Tahun 2020 · Perda Kota Metro Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:14 September 2020Publication Date:14 September 2020
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENDIRIAN MUSEUM DI KOTA METRO
LocationPemerintah Kota Metro
Effective Date14 September 2020
Publication Date14 September 2020
Place of EnactmentMetro

(-)

Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pendirian Museum di Kota Metro bertujuan untuk memberikan pedoman dalam pendirian, pengelolaan, dan pengembangan museum di daerah. Pendirian museum dimaksudkan sebagai bentuk pelayanan publik dengan menyediakan lembaga permanen yang tidak mencari keuntungan, melayani masyarakat dalam bidang pengkajian, pendidikan, kesenangan, dan pariwisata.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pemerintah Daerah, Setiap Orang, dan Masyarakat Hukum Adat dapat mendirikan Museum.
  2. Persyaratan pendirian museum meliputi visi dan misi, koleksi, lokasi dan/atau bangunan, sumber daya manusia, sumber pendanaan tetap, peralatan, dan nama Museum.
  3. Pengelolaan koleksi museum meliputi pengelolaan administrasi (pengadaan, pencatatan, penghapusan, pengalihan, peminjaman) dan pengelolaan teknis (penyimpanan, pemeliharaan).
  4. Pengamanan museum meliputi gedung, koleksi, dan manusia.
  5. Pengembangan museum dilakukan melalui pengkajian dan kerja sama.
  6. Pemanfaatan museum dapat dilakukan untuk layanan pendidikan, kepentingan sosial, ilmu pengetahuan dan teknologi, kebudayaan, dan/atau pariwisata.
  7. Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan museum.
  8. Pemilik Museum wajib menyediakan dana pengelolaan Museum.
  9. Setiap Orang dan/atau Masyarakat Hukum Adat dapat berperan serta membantu pengelolaan Museum.
  10. Walikota dapat memberikan kompensasi kepada pihak-pihak yang berkontribusi pada museum.

(-)

1. Pengelola Museum yang tidak melaksanakan pemeliharaan koleksi sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.