on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Bandung 1/2011 · Perda Kabupaten Bandung No. 1 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Bandung. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyatakan bahwa pajak daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk kelancaran pelaksanaan pemungutan pajak di daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara penetapan dan pemungutan pajak, termasuk sistem pemungutan, penerbitan surat ketetapan pajak, pembayaran pajak, penagihan pajak, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluwarsa penagihan, pembukuan, pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, penyidikan, dan ketentuan pidana.