Peraturan Daerah ini mengatur perizinan di bidang perindustrian dan perdagangan di Kabupaten Jepara. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif, mendorong investasi, kesempatan berusaha, dan kesempatan kerja. Tujuannya adalah memberikan kemudahan dalam pelayanan penerbitan perizinan serta melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap usaha-usaha tersebut.
Ketentuan Substansial:
Perindustrian:
- Jenis perizinan meliputi Izin Usaha Industri (IUI), Tanda Daftar Industri (TDI), dan Izin Perluasan Industri.
- Jenis usaha industri dikelompokkan berdasarkan besarnya investasi: Industri Rumah Tangga (sampai Rp. 5.000.000), Industri Kecil (di atas Rp. 5.000.000 s/d Rp. 200.000.000), dan Industri Besar (di atas Rp. 200.000.000).
- Setiap pendirian perusahaan industri wajib memiliki IUI, kecuali Industri Kecil yang wajib memiliki TDI.
- IUI/TDI berlaku selama perusahaan industri beroperasi sesuai ketentuan.
- Perusahaan industri wajib menyampaikan informasi industri secara berkala kepada Bupati.
- Perusahaan industri wajib melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta pencegahan kerusakan lingkungan.
Perdagangan:
- Jenis perizinan meliputi SIUP dan TDP.
- Usaha perdagangan dikelompokkan menjadi Usaha Perdagangan Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar berdasarkan modal dan hasil penjualan tahunan.
- Setiap perusahaan yang melakukan usaha perdagangan wajib memiliki SIUP, kecuali beberapa pengecualian seperti kantor cabang perusahaan dan pedagang keliling.
- SIUP berlaku selama perusahaan perdagangan menjalankan kegiatan usaha dan wajib melakukan pendaftaran ulang setiap 5 tahun.
- SIUP dilarang digunakan untuk kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan.
- Setiap perusahaan yang akan membuka kantor cabang atau perwakilan perusahaan wajib mengajukan permohonan kepada Bupati.
- Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan untuk memperoleh TDP, kecuali beberapa pengecualian.
Bupati berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan usaha di bidang perdagangan dan perindustrian.