For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 3 Tahun 1951

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pemberian Gaji Kepada Ir. Putu Hena Sebagai Direktur Jenderal Pekerjaan Umum

Also known as: Keppres 3/1951 · Keppres No. 3 Tahun 1951 · Keppres Nomor 3 Tahun 1951

Status:
Active
Publication Date:15 Januari 1951
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePemberian Gaji Kepada Ir. Putu Hena Sebagai Direktur Jenderal Pekerjaan Umum
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date15 Januari 1951
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1951 menetapkan gaji Ir. Putuhena sebagai Direktur-Jenderal Pekerjaan Umum pada Kementerian Perhubungan, Tenaga dan Pekerjaan Umum Republik Indonesia Serikat. Penetapan ini berlaku dari tanggal 1 Januari 1950 hingga 5 Oktober 1950, sesuai dengan golongan VI/f P.G.P. 1948. Gaji dan penghasilan lain tidak diberikan selama Ir. Putuhena diperbantukan kepada Pemerintah Negara Indonesia Timur. Keputusan ini mengacu pada peraturan yang berlaku dan ditentukan oleh Menteri Tenaga, Pekerjaan Umum dan Pembangunan.

(-)

(-)