on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2013 tentang Tata Cara Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Also known as: PP 85/2013 · PP No. 85 Tahun 2013 · PP Nomor 85 Tahun 2013
Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (4) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Tujuannya adalah untuk mengatur tata cara hubungan antara BPJS dengan lembaga pemerintah dan pemerintah daerah, serta organisasi atau lembaga lain baik di dalam maupun luar negeri. Peraturan ini juga mengatur keanggotaan BPJS dalam organisasi internasional di bidang Jaminan Sosial. BPJS diharuskan bekerja sama dengan lembaga pemerintah untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan program Jaminan Sosial. Kerja sama ini mencakup berbagai bidang seperti pelayanan kepada peserta, kelembagaan, sumber daya manusia, dan pengelolaan sistem informasi. Selain itu, BPJS dapat melakukan kerja sama dengan organisasi atau lembaga lain dalam negeri dan luar negeri untuk meningkatkan kualitas pelayanannya. Semua perjanjian kerja sama harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.