For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 85 Tahun 2013

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2013 tentang Tata Cara Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Also known as: PP 85/2013 · PP No. 85 Tahun 2013 · PP Nomor 85 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:19 Desember 2013Publication Date:19 Desember 2013
Organisasi Komisi & Badan NegaraPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeTata Cara Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
LocationPemerintah Pusat
Effective Date19 Desember 2013
Publication Date19 Desember 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (4) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Tujuannya adalah untuk mengatur tata cara hubungan antara BPJS dengan lembaga pemerintah dan pemerintah daerah, serta organisasi atau lembaga lain baik di dalam maupun luar negeri. Peraturan ini juga mengatur keanggotaan BPJS dalam organisasi internasional di bidang Jaminan Sosial. BPJS diharuskan bekerja sama dengan lembaga pemerintah untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan program Jaminan Sosial. Kerja sama ini mencakup berbagai bidang seperti pelayanan kepada peserta, kelembagaan, sumber daya manusia, dan pengelolaan sistem informasi. Selain itu, BPJS dapat melakukan kerja sama dengan organisasi atau lembaga lain dalam negeri dan luar negeri untuk meningkatkan kualitas pelayanannya. Semua perjanjian kerja sama harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Perjanjian kerja sama yang telah ada antara PT Askes (Persero) dengan lembaga Pemerintah dan pemerintah daerah, serta organisasi atau lembaga lain di dalam dan/atau luar negeri sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai berakhirnya perjanjian kerja sama dan mulai 1 Januari 2014 pelaksanaannya dilakukan oleh BPJS Kesehatan. 2. Perjanjian kerja sama yang telah ada antara PT Jamsostek (Persero) dengan lembaga Pemerintah dan pemerintah daerah, serta organisasi atau lembaga lain di dalam dan/atau luar negeri sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai berakhirnya perjanjian kerja sama dan mulai 1 Januari 2014 pelaksanaannya dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan, kecuali yang menyangkut jaminan pemeliharaan kesehatan dilakukan oleh BPJS Kesehatan. 3. Keanggotaan PT Askes (Persero) atau PT Jamsostek (Persero) dalam organisasi atau lembaga internasional, yang telah dan sedang berlangsung sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini mulai 1 Januari 2014 dilanjutkan oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan berakhirnya keanggotaan.

(-)