For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2015

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2015 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 1800 Mhz Untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler

Also known as: Permenkominfo 19/2015 · Permenkominfo No. 19 Tahun 2015 · Permenkominfo Nomor 19 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:29 April 2015Publication Date:28 April 2015
Telekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemePenataan Pita Frekuensi Radio 1800 Mhz Untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date29 April 2015
Publication Date28 April 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2015 ini bertujuan untuk menata ulang penggunaan pita frekuensi radio 1800 MHz guna mendukung penyelenggaraan jaringan bergerak seluler. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan mobile broadband yang semakin meningkat dan untuk mengoptimalkan pemanfaatan spektrum frekuensi radio sebagai sumber daya terbatas. Penataan ini dilakukan dengan realokasi penggunaan frekuensi agar alokasi frekuensi radio menjadi berdampingan (contiguous) dalam satu pita, yang lebih efisien dibandingkan dengan pita yang terfragmentasi. Kebijakan ini juga mengatur bahwa penyelenggara jaringan bergerak seluler dapat memilih teknologi sepanjang mengikuti spesifikasi 3GPP. Selain itu, penyelenggara jaringan wajib menunjuk penanggung jawab operasional untuk memastikan kelancaran pelaksanaan penataan pita frekuensi ini.

(-)

(-)