on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1951 tentang Pelaksanaan Penyerahan Sebagian Dari Urusan Pemerintah Pusat Dalam Lapangan Kehewanan Kepada Propinsi Jawa-Barat
Also known as: PP 30/1951 · PP No. 30 Tahun 1951 · PP Nomor 30 Tahun 1951
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan penyerahan sebagian urusan Pemerintah Pusat dalam bidang kehewanan kepada Propinsi Jawa-Barat, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang No. 11 tahun 1950. Penyerahan ini dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan urusan kehewanan di tingkat daerah.
Ketentuan Substansial: Propinsi Jawa-Barat diberi kewenangan untuk memajukan peternakan dan mengelola kesehatan hewan ternak di wilayahnya, kecuali untuk urusan yang mempengaruhi lingkungan lebih luas dari daerah propinsi. Propinsi juga bertanggung jawab atas pengawasan dan koordinasi dengan daerah otonom bawahan dalam pelaksanaan urusan kehewanan. Selain itu, Propinsi dapat mengatur pendidikan pegawai ahli dan mengadakan peraturan tentang perlindungan hewan, dengan tetap mengikuti petunjuk dari Menteri Pertanian. Pemerintah Pusat tetap memegang kewenangan dalam pencegahan dan pembanterasan penyakit hewan menular yang bersifat nasional.