For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik

Also known as: Perda Kota Sukabumi 6/2005 · Perda Kota Sukabumi No. 6 Tahun 2005 · Perda Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2006Publication Date:1 Desember 2005
Politik & Pemilihan Umum

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBantuan Keuangan kepada Partai Politik
LocationPemerintah Kota Sukabumi
Effective Date01 Januari 2006
Publication Date01 Desember 2005
Place of EnactmentSukabumi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Sukabumi yang mengatur tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian bantuan keuangan kepada partai politik di Kota Sukabumi. Latar belakangnya adalah tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005. Tujuannya adalah untuk membantu kegiatan dan kelancaran administrasi dan/atau sekretariat partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD hasil Pemilihan Umum Tahun 2004. Bantuan keuangan diberikan setiap tahun anggaran secara proporsional berdasarkan jumlah perolehan kursi di DPRD. Besarnya bantuan keuangan ditetapkan oleh Kepala Daerah dan DPRD dalam APBD setiap tahun. DPD/DPC Partai Politik mengajukan bantuan keuangan secara tertulis kepada Kepala Daerah dengan dilengkapi dokumen pengesahan dari KPUD. Penyerahan bantuan keuangan dilakukan oleh Kepala Daerah melalui Kepala Dinas/Kepala Unit Kerja dengan Berita Acara Serah Terima. Laporan penggunaan bantuan keuangan disampaikan kepada Kepala Daerah setelah diaudit.

(-)

(-)