Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2002 mengatur tentang retribusi pemeriksaan kualitas lingkungan pada laboratorium Dinas Kesehatan. Latar belakang peraturan ini adalah perlunya pengawasan kualitas lingkungan yang intensif untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Tujuannya adalah untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat dan bebas dari risiko yang membahayakan kesehatan manusia.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis pemeriksaan kualitas lingkungan yang meliputi pemeriksaan kualitas air (bakteriologi, kimia terbatas, kimia lengkap, fisika, BOD, COD), pemeriksaan makanan dan minuman (bakteriologi, kimia), pemeriksaan telur cacing (pada tanah, faeces, sayuran), pemeriksaan kualitas udara (bakteri udara, kelembaban, suhu, debu terendap), pemaparan pestisida (cholinesterase darah), dan pemeriksaan kebisingan. Peraturan ini juga mengatur kewajiban pemeriksaan kualitas air bagi Perusahaan Daerah Air Minum, perusahaan air minum dalam kemasan, perusahaan es balok, pengelola kolam renang dan pemandian umum, serta sarana pelayanan kesehatan dan sarana umum lainnya. Industri makanan dan minuman yang mengajukan Sertifikat Penyuluhan (SP) juga wajib memeriksakan sampel makanan dan minuman. Selain itu, diatur pula mengenai retribusi atas pelayanan pemeriksaan laboratorium kualitas lingkungan di Laboratorium Dinas Kesehatan, termasuk objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan tarif retribusi, serta wilayah pemungutan dan saat retribusi terutang.