on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Also known as: Perda Kabupaten Purbalingga 11/2023 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 11 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup di Kabupaten Purbalingga. Latar belakangnya adalah bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara, dan wilayah Kabupaten Purbalingga memiliki kekayaan sumber daya alam yang harus dilindungi dan dimanfaatkan secara optimal. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melindungi wilayah dari pencemaran dan kerusakan lingkungan, menjamin keselamatan dan kesehatan manusia, menjaga kelestarian fungsi lingkungan, mewujudkan pembangunan berkelanjutan, dan mengantisipasi isu lingkungan global.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk tugas dan wewenang pemerintah daerah, perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3) serta limbah B3, sistem informasi, hak dan kewajiban, peran serta masyarakat, kerja sama daerah, pengawasan, dan penyelesaian sengketa lingkungan. Bupati memiliki tugas dan wewenang untuk menetapkan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, melaksanakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), menetapkan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Daerah, dan melaksanakan kebijakan mengenai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
Peraturan ini juga mengatur tentang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup melalui pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan. Pencegahan dilakukan melalui instrumen seperti KLHS, tata ruang, baku mutu lingkungan hidup, Amdal, UKL-UPL, dan instrumen ekonomi lingkungan hidup. Penanggulangan dilakukan dengan pemberian informasi peringatan, pengisolasian pencemaran, dan penghentian sumber pencemaran. Pemulihan dilakukan dengan penghentian sumber pencemaran, remediasi, rehabilitasi, dan restorasi.