For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2008

Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Barat 8/2009 · Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 8 Tahun 2009 · Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:8 September 2009Publication Date:8 September 2009
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2008
LocationPemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Effective Date08 September 2009
Publication Date08 September 2009
Place of EnactmentMamuju

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 01 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2008 Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 25); 2. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 09 Tahun 2008 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2008 Nomor 33, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 33);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2008. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 510.759.424.956,00, belanja sebesar Rp. 520.189.772.173,00, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp. 9.430.347.217,00). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 70.248.927.972,24 dan pengeluaran sebesar Rp. 824.025.000,00, menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp. 69.424.902.972,24. Surplus/defisit setelah pembiayaan adalah Rp. 59.994.555.755,24. Neraca per 31 Desember 2008 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 897.352.463.259,24, jumlah kewajiban sebesar Rp. 2.208.769.663,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 895.143.693.596,24. Laporan arus kas menunjukkan saldo kas akhir per 31 Desember 2008 sebesar Rp. 59.994.555.755,24. Uraian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Gubernur menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)