For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 4 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Also known as: Perda Kabupaten Bengkulu Selatan 4/2011 · Perda Kabupaten Bengkulu Selatan No. 4 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 4 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:31 Januari 2011Publication Date:31 Januari 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Perizinan Tertentu
LocationPemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan
Effective Date31 Januari 2011
Publication Date31 Januari 2011
Place of EnactmentManna

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 05 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 21 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Trayek; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 22 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 4 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Pengambilan Hasil Hutan Ikutan; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 24 Tahun 2000 tentang Retribusi Hasil Hutan Ikutan; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 12 tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 17 Tahun 2005 Tentang Retribusi Izin Gangguan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi perizinan tertentu di Kabupaten Bengkulu Selatan. Latar belakangnya adalah perlunya pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, serta barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu lainnya untuk melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membiayai pelaksanaan pengaturan dan pengawasan tersebut melalui pemungutan retribusi yang adil dan akuntabel.

Peraturan ini mengatur jenis-jenis retribusi perizinan tertentu, yang meliputi:

  1. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  2. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
  3. Retribusi Izin Gangguan
  4. Retribusi Izin Trayek
  5. Retribusi Izin Usaha Perikanan

Setiap jenis retribusi diatur secara rinci mengenai:

  • Objek dan subjek retribusi
  • Cara mengukur tingkat penggunaan jasa
  • Struktur dan besaran tarif
  • Masa retribusi dan saat retribusi terutang

Peraturan ini juga mengatur prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, wilayah retribusi, tata cara pemungutan dan pembayaran, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, insentif pemungutan, serta penyidikan.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar retribusi sesuai ketentuan dikenai pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang.