For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 13 Tahun 2020

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak bagi Layanan Publik Tertentu di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Also known as: Permenkumham 13/2020 · Permenkumham No. 13 Tahun 2020 · Permenkumham Nomor 13 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:14 April 2020Publication Date:7 April 2020
Ketentuan PerpajakanPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemePelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak bagi Layanan Publik Tertentu di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date14 April 2020
Publication Date07 April 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan sinergi antar kementerian/lembaga dalam pelayanan publik tertentu di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa layanan publik tertentu hanya diberikan kepada wajib pajak yang statusnya telah dikonfirmasi.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) sebelum memberikan layanan publik tertentu, seperti perubahan anggaran dasar perseroan terbatas dan pemberitahuan perubahan data perseroan terbatas. KSWP dilakukan secara elektronik melalui sistem AHU Online yang terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Pajak. Layanan publik hanya dapat diberikan jika status wajib pajak dinyatakan valid. Jika status tidak valid, permohonan tidak diproses dan dapat diajukan kembali setelah status valid diperoleh.

(-)

(-)