on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Takalar Nomor 15 Tahun 2003 tentang PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
Also known as: Perda Kabupaten Takalar 15/2003 · Perda Kabupaten Takalar No. 15 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Takalar Nomor 15 Tahun 2003
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Kabupaten Takalar. Tujuan pembentukan PDAM adalah untuk berpartisipasi dalam pembangunan daerah, khususnya pembangunan ekonomi, serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). PDAM bergerak di bidang penyediaan air bersih yang layak minum dan memenuhi syarat kesehatan bagi penduduk, perusahaan makanan dan minuman, serta usaha lain yang membutuhkan air minum.
Modal PDAM terdiri dari modal dasar dan saham, dengan komposisi kepemilikan minimal 60% dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten dan maksimal 40% dapat dimiliki oleh masyarakat atau badan usaha lain. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) diadakan tahunan atau sewaktu-waktu jika diperlukan, dengan keputusan diambil secara musyawarah mufakat. Jika tidak tercapai mufakat, keputusan diserahkan kepada Kepala Daerah selaku pemegang saham prioritas.
Organisasi PDAM dipimpin oleh Direksi yang terdiri dari Direktur Utama dan beberapa Direktur yang bertanggung jawab atas bidang masing-masing. Direksi bertanggung jawab kepada Kepala Daerah. Badan Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap PDAM. Ketentuan tarif air minum ditetapkan oleh Kepala Daerah atas usul Direksi melalui Badan Pengawas. Pembinaan terhadap PDAM dilakukan oleh Kepala Daerah yang dibantu oleh Sekretaris Daerah atau pejabat yang ditunjuk.
Peraturan ini juga mengatur tentang tanggung jawab karyawan, tahun buku, anggaran perusahaan, penetapan dan penggunaan laba, karyawan, pengawasan, dan pembubaran PDAM.