Peraturan Menteri ini ditetapkan untuk menetapkan Standar Pelayanan Minimum (SPM) bagi Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno (PPKGBK). Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa layanan yang diberikan oleh PPKGBK memenuhi standar kualitas, pemerataan, dan efisiensi. Peraturan ini mengatur tentang tarif layanan, pertumbuhan hunian, dan sumber daya yang diperlukan untuk mencapai standar pelayanan tersebut. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan indikator capaian dan standar layanan yang harus dipenuhi oleh PPKGBK, termasuk teknis dan proses layanan, penanganan pengaduan, pengawasan, dan evaluasi. PPKGBK diwajibkan untuk memberikan layanan baik secara manual maupun digital, dan masyarakat dapat mengajukan pengaduan jika layanan yang diberikan belum maksimal.