Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan dan Penanaman Modal Daerah, Inspektorat dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sorong. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7. Pasal 4 mengatur tentang tugas dan fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) sebagai unsur perencana penyelenggaraan pemerintah daerah. Pasal 5 mengatur tentang susunan organisasi Bappeda yang terdiri dari Kepala, Sekretariat (dengan sub bagian Perencanaan, Umum dan Kepegawaian, dan Keuangan), bidang-bidang (Sosial Budaya, Fisik dan Prasarana, Ekonomi dan Usaha Daerah, Penelitian dan Pengembangan, Pendataan dan Pelaporan) beserta sub bidangnya. Pasal 6 mengatur tentang Inspektorat sebagai unsur pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah. Pasal 7 mengatur tentang susunan organisasi Inspektorat yang terdiri dari Inspektur, Sekretariat (dengan sub bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan, dan Administrasi dan Umum), Inspektur Pembantu Wilayah I-IV, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Bagan susunan organisasi Bappeda dan Inspektorat tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.