For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sigi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa

Also known as: Perda Kabupaten Sigi 1/2018 · Perda Kabupaten Sigi No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Sigi Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:26 April 2018Publication Date:26 April 2018
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa
LocationPemerintah Kabupaten Sigi
Effective Date26 April 2018
Publication Date26 April 2018
Place of EnactmentDolo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Nomor 5 Tahun 2015, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 90).

Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 1 Tahun 2018 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa. Perubahan tersebut meliputi: - Perubahan Pasal 1 mengenai definisi istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan. - Perubahan Pasal 4 mengenai pemilihan Kepala Desa secara bergelombang. - Penyisipan Pasal 5a mengenai penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa secara serentak. - Perubahan Pasal 7 mengenai panitia pemilihan Kepala Desa tingkat kabupaten. - Perubahan Pasal 8 mengenai susunan panitia pemilihan Kepala Desa tingkat kabupaten. - Perubahan Pasal 9 mengenai tahapan persiapan pemilihan. - Perubahan Pasal 11 mengenai pembentukan panitia pemilihan tingkat desa. - Perubahan Pasal 13 mengenai tugas dan wewenang panitia pemilihan tingkat desa. - Perubahan Pasal 14 mengenai syarat pemilih. - Perubahan Pasal 24 mengenai persyaratan calon Kepala Desa. - Perubahan Pasal 26 mengenai seleksi tambahan jika calon memenuhi syarat lebih dari lima orang. - Perubahan Pasal 37 mengenai bantuan pemilih yang kondisi fisiknya tidak memungkinkan. - Perubahan Pasal 38 mengenai kegiatan sebelum pemungutan suara. - Perubahan Pasal 41 mengenai surat suara yang rusak atau keliru dicoblos. - Perubahan Pasal 46 mengenai pemilih yang menjalani rawat inap atau hukuman penjara. - Perubahan Pasal 47 mengenai penghitungan suara di TPS. - Perubahan Pasal 50 mengenai penetapan Kepala Desa Terpilih. - Perubahan Pasal 52 mengenai penunjukan penjabat Kepala Desa. - Perubahan Pasal 53 mengenai panitia musyawarah pemilihan Kepala Desa antar waktu. - Perubahan Pasal 54 mengenai penjaringan dan penyaringan bakal calon Kepala Desa antar waktu. - Perubahan Pasal 55 mengenai tahapan musyawarah pemilihan Kepala Desa antar waktu. - Perubahan Pasal 56 mengenai pengesahan calon Kepala Desa terpilih. - Perubahan Pasal 61 mengenai laporan pelanggaran pada setiap tahapan Pemilihan. - Perubahan judul BAB X. - Penyisipan Bagian Kesatu A dan Pasal 62a mengenai calon Kepala Desa dari BPD dan Lembaga Kemasyarakatan lainnya. - Perubahan Pasal 65 mengenai biaya pemilihan. - Penyisipan BAB XIA dan Pasal 65a dan 65b mengenai penyelesaian sengketa. - Penyisipan BAB XIB dan Pasal 65c mengenai ketentuan pidana.

(-)

1. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih, dipidana sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.