For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 11 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 11 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2020 –2040

Also known as: Perda Kabupaten Sumbawa Barat 11/2020 · Perda Kabupaten Sumbawa Barat No. 11 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 11 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:25 September 2020Publication Date:25 September 2020
Pertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePeraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2020 –2040
LocationPemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Effective Date25 September 2020
Publication Date25 September 2020
Place of EnactmentTaliwang

Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2011-2031 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 11 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2020-2040 bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah kabupaten yang aman, nyaman, produktif, dan merata. Hal ini berbasis pada pembangunan pertanian dengan pendekatan agribisnis dan agroindustri, yang didukung oleh pembangunan pariwisata dan pertambangan, dengan tujuan akhir mencapai kesejahteraan wilayah yang berkelanjutan. Kebijakan penataan ruang meliputi peningkatan kemandirian kawasan melalui pengembangan agroindustri dan agrobisnis, penataan pusat pertumbuhan wilayah dan ekonomi perkotaan, pengembangan sistem prasarana wilayah, pengelolaan pemanfaatan lahan dengan memperhatikan peruntukan dan daya tampung, pengembangan kawasan budi daya dengan memperhatikan keberlanjutan, pengembangan kawasan wisata berbasis potensi alam dan budaya, pengelolaan kawasan pertambangan dan industri pendukungnya secara terpadu, pemeliharaan kelestarian lingkungan hidup, pengembangan pemanfaatan ruang pada kawasan strategis, dan peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara. Strategi penataan ruang mencakup pengembangan wilayah unggulan pertanian, perikanan, dan peternakan, penetapan kawasan pertanian, perikanan, dan peternakan, pengembangan kawasan industri perikanan, delineasi kawasan pertanian pangan berkelanjutan, pengembangan sawah baru, optimalisasi pemanfaatan lahan kering, pengembangan pengelolaan pertanian dengan intensifikasi, peningkatan sistem prasarana dan sarana penunjang, serta pembangunan jaringan pengangkutan dan pemasaran produk perikanan.

1. Semua produk hukum daerah yang berkaitan dengan perwujudan RTRW ini yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti berdasarkan peraturan daerah ini. 2. Untuk yang sudah ada bangunan (sudah terbangun)/eksisting tidak perlu dilakukan penyesuaian dengan Peraturan Daerah ini 3. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhir masa berlakunya; 4. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini berlaku ketentuan: a. Untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; b. Untuk yang sudah dilaksanakan pembangunan, dilakukan penyesuaian dengan masa transisi berdasarkan Peraturan Daerah ini; c. Untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, dan tidak dimungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan. 5. Pemanfaatan ruang yang izinnya sudah habis dan tidak sesuai dengan peraturan Daerah ini dilakukan penyesuaian berdasarkan peraturan Daerah ini; 6. Pemanfaatan ruang yang diselenggarakan tanpa izin ditentukan sebagai berikut: a. Yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, pemanfaatan ruang yang bersangkutan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini; dan b. Yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, dipercepat untuk mendapatkan izin.

1. Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana struktur ruang dan pola ruang wilayah kabupaten dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang, dan denda administratif. 2. Pelanggaran ketentuan arahan peratuan zonasi dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang, dan denda administratif.