Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 11 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2020-2040 bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah kabupaten yang aman, nyaman, produktif, dan merata. Hal ini berbasis pada pembangunan pertanian dengan pendekatan agribisnis dan agroindustri, yang didukung oleh pembangunan pariwisata dan pertambangan, dengan tujuan akhir mencapai kesejahteraan wilayah yang berkelanjutan.
Kebijakan penataan ruang meliputi peningkatan kemandirian kawasan melalui pengembangan agroindustri dan agrobisnis, penataan pusat pertumbuhan wilayah dan ekonomi perkotaan, pengembangan sistem prasarana wilayah, pengelolaan pemanfaatan lahan dengan memperhatikan peruntukan dan daya tampung, pengembangan kawasan budi daya dengan memperhatikan keberlanjutan, pengembangan kawasan wisata berbasis potensi alam dan budaya, pengelolaan kawasan pertambangan dan industri pendukungnya secara terpadu, pemeliharaan kelestarian lingkungan hidup, pengembangan pemanfaatan ruang pada kawasan strategis, dan peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara.
Strategi penataan ruang mencakup pengembangan wilayah unggulan pertanian, perikanan, dan peternakan, penetapan kawasan pertanian, perikanan, dan peternakan, pengembangan kawasan industri perikanan, delineasi kawasan pertanian pangan berkelanjutan, pengembangan sawah baru, optimalisasi pemanfaatan lahan kering, pengembangan pengelolaan pertanian dengan intensifikasi, peningkatan sistem prasarana dan sarana penunjang, serta pembangunan jaringan pengangkutan dan pemasaran produk perikanan.