For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 54/PMK.05/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.05/2019 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Veteriner Farma Pada Kementerian Pertanian

Also known as: PMK 54/PMK.05/2019 · PMK No. 54/PMK.05/2019

Status:
Active
Effective Date:23 Mei 2019Publication Date:7 Mei 2019
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Veteriner Farma Pada Kementerian Pertanian
LocationKementerian Keuangan
Effective Date23 Mei 2019
Publication Date07 Mei 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Veteriner Farma pada Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 779).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Veteriner Farma pada Kementerian Pertanian. Tarif layanan ini merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan kepada pengguna jasa dan meliputi:

  1. Tarif penjualan vaksin, antigen, antisera, dan bahan diagnostik.
  2. Tarif pengujian mutu produk.
  3. Tarif layanan penunjang, yang terdiri atas:
    • Tarif pelayanan kompetensi penelitian.
    • Tarif laboratorium.
    • Tarif penggunaan lahan, gedung, dan ruangan.
    • Tarif bimbingan teknis.
    • Tarif bimbingan magang dan kunjungan.
    • Tarif penjualan hewan coba specific antibody negative, produk farmasetik, dan produk samping.
    • Tarif pengepakan produk.
    • Tarif penyimpanan produk.

Tarif penjualan vaksin, antigen, antisera, bahan diagnostik, dan tarif pengujian mutu produk tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. Tarif layanan penunjang ditetapkan dengan Keputusan Kepala BLU Pusat Veteriner Farma. BLU dapat memberikan jasa layanan berupa pengadaan dan penyaluran vaksin, antigen, antisera, dan bahan diagnostik berdasarkan kebutuhan pengguna jasa melalui kontrak kerja sama. Tarif untuk layanan ini ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Kepala BLU dan pengguna jasa. BLU juga dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan. Terhadap penjualan ke luar negeri dikenakan tarif minimal 125% dari tarif yang ditetapkan dalam Lampiran. Terhadap pengguna jasa tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 dengan kriteria tertentu.

1. Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Pusat Veteriner Farma pada Kementerian Pertanian dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

(-)