on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.05/2019 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Veteriner Farma Pada Kementerian Pertanian
Also known as: PMK 54/PMK.05/2019 · PMK No. 54/PMK.05/2019
Peraturan Menteri ini mengatur tentang tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Veteriner Farma pada Kementerian Pertanian. Tarif layanan ini merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan kepada pengguna jasa dan meliputi:
Tarif penjualan vaksin, antigen, antisera, bahan diagnostik, dan tarif pengujian mutu produk tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. Tarif layanan penunjang ditetapkan dengan Keputusan Kepala BLU Pusat Veteriner Farma. BLU dapat memberikan jasa layanan berupa pengadaan dan penyaluran vaksin, antigen, antisera, dan bahan diagnostik berdasarkan kebutuhan pengguna jasa melalui kontrak kerja sama. Tarif untuk layanan ini ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Kepala BLU dan pengguna jasa. BLU juga dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan. Terhadap penjualan ke luar negeri dikenakan tarif minimal 125% dari tarif yang ditetapkan dalam Lampiran. Terhadap pengguna jasa tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 dengan kriteria tertentu.