For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2014 Tahun 2014

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2014 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan

Also known as: Peraturan OJK 29/POJK.05/2014 · Peraturan OJK No. 29/POJK.05/2014

Status:
Active
Effective Date:19 November 2014Publication Date:19 November 2014
Jaminan Fidusia & Pembiayaan

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemePenyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date19 November 2014
Publication Date19 November 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 29/POJK.05/2014 ini bertujuan untuk mendukung perkembangan perusahaan pembiayaan yang dinamis dan mewujudkan industri yang tangguh, kontributif, dan inklusif. Kebijakan ini mengatur penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan dengan tujuan menjaga stabilitas sistem keuangan yang berkelanjutan. Peraturan ini menetapkan jenis kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh perusahaan pembiayaan, termasuk pembiayaan investasi, modal kerja, dan multiguna. Selain itu, peraturan ini juga mengatur kewajiban perusahaan pembiayaan untuk memiliki tingkat kesehatan keuangan yang sehat, serta persyaratan ekuitas minimum. Perusahaan pembiayaan diwajibkan untuk melakukan mitigasi risiko pembiayaan dan memenuhi ketentuan batas maksimum pemberian pembiayaan. Peraturan ini juga mengatur tentang kerja sama pembiayaan, sumber pendanaan, dan kewajiban pelaporan berkala kepada OJK.

1. Perusahaan Pembiayaan yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan OJK ini ditetapkan, dapat melaksanakan kegiatan usahanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, serta Pasal 2 ayat (2). 2. Bagi Perusahaan Pembiayaan yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan OJK ini ditetapkan, ketentuan mengenai pencantuman kegiatan usaha dalam anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dinyatakan berlaku 1 (satu) tahun sejak Peraturan OJK ini ditetapkan. 3. Perjanjian pembiayaan yang telah dilakukan oleh Perusahaan Pembiayaan sebelum Peraturan OJK ini ditetapkan dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian pembiayaan tersebut. 4. Bagi Perusahaan Pembiayaan yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan OJK ini ditetapkan, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26 ayat (1), Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 34, dan Pasal 35 dinyatakan berlaku 1 (satu) tahun sejak Peraturan OJK ini ditetapkan. 5. Bagi Perusahaan Pembiayaan yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan OJK ini ditetapkan, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), Pasal 39 ayat (3), Pasal 40 ayat (1), dan Pasal 40 ayat (2), berlaku 2 (dua) tahun sejak Peraturan OJK ini ditetapkan. 6. Penyaluran pembiayaan yang diberikan sebelum ketentuan BMPP berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetap dapat dilanjutkan sampai dengan berakhirnya jangka waktu perjanjian pembiayaan tersebut dan tidak diperhitungkan sebagai dasar perhitungan BMPP. 7. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 tidak berlaku bagi pinjaman dalam valuta asing yang diterima oleh Perusahaan Pembiayaan sebelum Peraturan OJK ini ditetapkan. 8. Bagi Perusahaan Pembiayaan yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan OJK ini ditetapkan, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dinyatakan berlaku 3 (tiga) tahun sejak Peraturan OJK ini ditetapkan. 9. Perjanjian pembiayaan berupa penyediaan dana secara tunai yang telah dilakukan sebelum Peraturan OJK ini ditetapkan, tetap dapat dilanjutkan sampai dengan berakhirnya jangka waktu perjanjian pembiayaan tersebut. 10. Ketentuan dan mekanisme pelaporan bulanan Perusahaan Pembiayaan dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum terdapat peraturan yang mengatur mengenai ketentuan pelaporan bulanan sesuai dengan kegiatan usaha dalam Peraturan OJK ini. 11. Bagi Perusahaan Pembiayaan yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan OJK ini ditetapkan, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dinyatakan berlaku 2 (dua) tahun sejak peraturan OJK ini ditetapkan.

1. Perusahaan Pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan, pembekuan kegiatan usaha, dan pencabutan izin usaha. 2. Sanksi peringatan dapat diberikan secara tertulis paling banyak 3 kali berturut-turut dengan masa berlaku masing-masing paling lama 2 bulan. 3. Sanksi pembekuan kegiatan usaha berlaku untuk jangka waktu paling lama 6 bulan.