1. Perusahaan Pembiayaan yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan OJK ini ditetapkan, dapat melaksanakan kegiatan usahanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, serta Pasal 2 ayat (2). 2. Bagi Perusahaan Pembiayaan yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan OJK ini ditetapkan, ketentuan mengenai pencantuman kegiatan usaha dalam anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dinyatakan berlaku 1 (satu) tahun sejak Peraturan OJK ini ditetapkan. 3. Perjanjian pembiayaan yang telah dilakukan oleh Perusahaan Pembiayaan sebelum Peraturan OJK ini ditetapkan dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian pembiayaan tersebut. 4. Bagi Perusahaan Pembiayaan yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan OJK ini ditetapkan, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26 ayat (1), Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 34, dan Pasal 35 dinyatakan berlaku 1 (satu) tahun sejak Peraturan OJK ini ditetapkan. 5. Bagi Perusahaan Pembiayaan yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan OJK ini ditetapkan, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), Pasal 39 ayat (3), Pasal 40 ayat (1), dan Pasal 40 ayat (2), berlaku 2 (dua) tahun sejak Peraturan OJK ini ditetapkan. 6. Penyaluran pembiayaan yang diberikan sebelum ketentuan BMPP berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetap dapat dilanjutkan sampai dengan berakhirnya jangka waktu perjanjian pembiayaan tersebut dan tidak diperhitungkan sebagai dasar perhitungan BMPP. 7. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 tidak berlaku bagi pinjaman dalam valuta asing yang diterima oleh Perusahaan Pembiayaan sebelum Peraturan OJK ini ditetapkan. 8. Bagi Perusahaan Pembiayaan yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan OJK ini ditetapkan, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dinyatakan berlaku 3 (tiga) tahun sejak Peraturan OJK ini ditetapkan. 9. Perjanjian pembiayaan berupa penyediaan dana secara tunai yang telah dilakukan sebelum Peraturan OJK ini ditetapkan, tetap dapat dilanjutkan sampai dengan berakhirnya jangka waktu perjanjian pembiayaan tersebut. 10. Ketentuan dan mekanisme pelaporan bulanan Perusahaan Pembiayaan dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum terdapat peraturan yang mengatur mengenai ketentuan pelaporan bulanan sesuai dengan kegiatan usaha dalam Peraturan OJK ini. 11. Bagi Perusahaan Pembiayaan yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan OJK ini ditetapkan, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dinyatakan berlaku 2 (dua) tahun sejak peraturan OJK ini ditetapkan.