Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hotel di Kabupaten Mamasa. Latar belakangnya adalah penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 16 Tahun 2005. Peraturan ini mengatur nama, objek, subjek pajak, dasar pengenaan, tarif, wilayah pemungutan, masa pajak, saat pajak terutang, dan tata cara penghitungan serta penetapan pajak hotel. Objek pajak adalah pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang seperti fasilitas telepon, internet, dan transportasi. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%. Wajib Pajak Hotel wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) secara benar dan lengkap. Bupati dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dalam jangka waktu 5 tahun. Peraturan ini juga mengatur tata cara pembayaran dan penagihan pajak, kewajiban wajib pajak, serta pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak.