For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamasa Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Hotel

Also known as: Perda Kabupaten Mamasa 2/2012 · Perda Kabupaten Mamasa No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Mamasa Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:21 Januari 2012Publication Date:21 Januari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Hotel
LocationPemerintah Kabupaten Mamasa
Effective Date21 Januari 2012
Publication Date21 Januari 2012
Place of EnactmentMamasa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pajak Hotel dan Restoran.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hotel di Kabupaten Mamasa. Latar belakangnya adalah penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 16 Tahun 2005. Peraturan ini mengatur nama, objek, subjek pajak, dasar pengenaan, tarif, wilayah pemungutan, masa pajak, saat pajak terutang, dan tata cara penghitungan serta penetapan pajak hotel. Objek pajak adalah pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang seperti fasilitas telepon, internet, dan transportasi. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%. Wajib Pajak Hotel wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) secara benar dan lengkap. Bupati dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dalam jangka waktu 5 tahun. Peraturan ini juga mengatur tata cara pembayaran dan penagihan pajak, kewajiban wajib pajak, serta pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak yang terutang.