For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 15 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 15 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2009-2014

Also known as: Perda Kabupaten Tabalong 15/2009 · Perda Kabupaten Tabalong No. 15 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Tabalong Nomor 15 Tahun 2009

Status:
Active
Publication Date:23 Desember 2009
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2009-2014
LocationPemerintah Kabupaten Tabalong
Effective Date-
Publication Date23 Desember 2009
Place of EnactmentTanjung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2009 Nomor 09, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 03)

Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 15 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2009-2014 (RPJMD) ditetapkan dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 150 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 dan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, serta menetapkan visi, misi, dan program Kepala Daerah terpilih serta penjabaran/pelaksanaan terhadap Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025.

RPJMD Tahun 2009-2014 merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati hasil pemilihan tahun 2008 dan menjadi pedoman untuk penyusunan Rencana Strategis SKPD dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. SKPD dalam melaksanakan program RPJMD harus menuangkannya dalam rencana strategis dan rencana kerja, serta melakukan konsultasi dan koordinasi dengan BAPPEDA. BAPPEDA memberikan bimbingan teknis dalam penyusunan rencana strategis SKPD.

Bupati melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap RPJMD, yang dilaksanakan oleh BAPPEDA. Pengendalian meliputi pemantauan, supervisi, dan tindak lanjut penyimpangan terhadap pencapaian tujuan. Evaluasi meliputi penilaian terhadap pelaksanaan proses perumusan dokumen rencana pembangunan daerah serta penghimpunan, analisis, dan penyusunan hasil evaluasi kepala SKPD dalam rangka pencapaian rencana pembangunan daerah.

Dokumen RPJMD Tahun 2009-2014 tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)