For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 24 Tahun 1952

Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 1952 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat tentang Pungutan Tambahan Pokok Pajak Mengenai Pajak Kekayaan dan Pajak Perseroan Tahun 1951 (Undang-Undang Darurat Nr 35 Tahun 1950, Lembaran Negara Nr 77 Tahun 1950) Sebagai Undang-Undang

Also known as: UU 24/1952 · UU No. 24 Tahun 1952 · UU Nomor 24 Tahun 1952

Status:
Active
Effective Date:8 Januari 1953Publication Date:30 Desember 1952
PerpajakanKetentuan Perpajakan

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePenetapan Undang-Undang Darurat tentang Pungutan Tambahan Pokok Pajak Mengenai Pajak Kekayaan dan Pajak Perseroan Tahun 1951 (Undang-Undang Darurat Nr 35 Tahun 1950, Lembaran Negara Nr 77 Tahun 1950) Sebagai Undang-Undang
LocationPemerintah Pusat
Effective Date08 Januari 1953
Publication Date30 Desember 1952
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini menetapkan Undang-Undang Darurat Nomor 35 Tahun 1950 tentang Pungutan Tambahan Pokok Pajak Mengenai Pajak Kekayaan dan Pajak Perseroan Tahun 1951 sebagai Undang-Undang.

Undang-Undang ini menetapkan Undang-Undang Darurat Nomor 35 Tahun 1950 tentang Pungutan Tambahan Pokok Pajak Mengenai Pajak Kekayaan dan Pajak Perseroan Tahun 1951 menjadi Undang-Undang. Undang-undang ini mengatur pungutan tambahan pokok pajak sebesar 100% dari ketetapan pajak kekayaan untuk tahun 1951 dan pungutan tambahan pokok pajak sebesar 300% dari ketetapan pajak perseroan mengenai masa yang berakhir antara 30 Juni 1950 dan 1 Juli 1951. Tujuan dari undang-undang ini adalah untuk memperkuat keuangan negara melalui pungutan tambahan pajak.

(-)

(-)