For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Beasiswa Santri

Also known as: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 16/2021 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 16 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:24 Desember 2021Publication Date:24 Desember 2021
Sistem Pendidikan NasionalKeagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeFasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Beasiswa Santri
LocationPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Effective Date24 Desember 2021
Publication Date24 Desember 2021
Place of EnactmentBatulicin

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren dan beasiswa santri di Kabupaten Tanah Bumbu. Latar belakangnya adalah untuk menjamin penyelenggaraan pesantren dalam fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat, serta melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Fasilitasi dan dukungan kepada pesantren melalui pembinaan, pemberdayaan, rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi dalam bidang pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
  2. Pemberian beasiswa kepada santri yang menempuh pendidikan di pesantren dalam dan luar daerah.
  3. Pembentukan tim pengembangan dan pemberdayaan pesantren yang bertugas sebagai mitra pemerintah daerah dalam pembinaan, pemberdayaan, rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi pesantren.
  4. Pendanaan penyelenggaraan pesantren yang bersumber dari APBD, masyarakat, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Peraturan ini bertujuan untuk membentuk individu yang unggul, meningkatkan pemahaman agama yang moderat, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, dan mendorong pengelolaan pesantren yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

1. Kebijakan Daerah mengenai Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Beasiswa Santri yang telah ditetapkan dan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sebelum diundangkan Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)