For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 119 Tahun 2015

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 119 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan

Also known as: PERPRES 119/2015 · PERPRES No. 119 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 119 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:26 Oktober 2015Publication Date:23 Oktober 2015
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 Oktober 2015
Publication Date23 Oktober 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk meningkatkan kinerja pegawai di lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan melalui pemberian Tunjangan Kinerja. Hal ini sejalan dengan pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan tersebut.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian Tunjangan Kinerja kepada pegawai yang memiliki jabatan di lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan tidak berlaku bagi pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, atau dalam kondisi tertentu lainnya. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran peraturan ini dan dibayarkan mulai Januari 2015. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada APBN. Penetapan kelas jabatan dilakukan oleh Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan dengan persetujuan menteri terkait. Pegawai yang juga mendapatkan tunjangan profesi akan menerima selisih antara tunjangan kinerja dan tunjangan profesi, kecuali jika tunjangan profesi lebih besar.

(-)

(-)