For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 62 Tahun 2026

Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 62 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal

Also known as: Kepka BPJPH 62/2026 · Kepka BPJPH No. 62 Tahun 2026 · Kepka BPJPH Nomor 62 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:13 Februari 2026Publication Date:13 Februari 2026
Teknologi, Media & TelekomunikasiKeagamaanHukum Administrasi Negara

Information

TypeKeputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
Effective Date13 Februari 2026
Publication Date13 Februari 2026

(-)

Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 62 Tahun 2026 menetapkan kebijakan pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan BPJPH. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui transformasi digital yang terkoordinasi dan terintegrasi.

Substansi kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antara Pengelola SPBE (Pusat Data dan Informasi BPJPH) dan unit kerja di lingkungan BPJPH. Pengelola SPBE bertanggung jawab atas penyusunan Arsitektur SPBE, Peta Rencana SPBE, pengelolaan infrastruktur (Pusat Data, Jaringan Intra Lembaga, Sistem Penghubung Layanan), serta melakukan integrasi aplikasi ke dalam sistem terpadu (SuperApps). Sementara itu, unit kerja berkewajiban mengelola aplikasi di bawah lingkupnya, melakukan registrasi aset TIK, serta wajib mendapatkan rekomendasi (Clearance) dari Pengelola SPBE untuk setiap pengadaan TIK.

Peraturan ini juga mengatur manajemen data berbasis prinsip Satu Data Indonesia, standar keamanan informasi, serta pelaksanaan audit TIK secara berkala. Selain itu, diatur pula percepatan transformasi digital melalui penerapan tanda tangan elektronik, multi-kanal layanan (call center, WhatsApp, dan email), serta integrasi layanan melalui sistem single sign-on. Seluruh unit kerja dilarang mengembangkan aplikasi khusus baru tanpa melalui mekanisme verifikasi dan rekomendasi dari Pengelola SPBE.

1. Aplikasi yang dimiliki oleh satuan kerja pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal sebelum Keputusan ini berlaku, dilakukan penyesuaian dan integrasi secara bertahap oleh pengelola sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Keputusan ini ditetapkan.

(-)