Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 30 Tahun 2003 mengatur tentang organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menata organisasi perangkat daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003. Sekretariat Daerah bertugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi, dan tata laksana, serta memberikan pelayanan administratif kepada seluruh Perangkat Daerah. Fungsi Sekretariat Daerah meliputi pengkoordinasian perumusan kebijakan Pemerintah Kabupaten, penyelenggaraan administrasi pemerintahan, pengelolaan sumber daya aparatur, keuangan, prasarana dan sarana pemerintahan daerah, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati. Struktur organisasi Sekretariat Daerah terdiri dari Asisten Bidang Administrasi Pemerintahan (Asisten I), Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan (Asisten II), Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Hukum dan Organisasi, Bagian Kepegawaian, Bagian Umum, Bagian Perekonomian, Bagian Pembangunan, Bagian Sosial, Bagian Hubungan Masyarakat, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam mendukung operasional pemerintahan daerah.