For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 31 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 31 Tahun 2010 tentang Pembentukan Desa Jembatan Merah Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara

Also known as: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 31/2010 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 31 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 31 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:7 September 2010Publication Date:1 September 2010
Aparatur Sipil NegaraOrganisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Desa Jembatan Merah Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara
LocationPemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Effective Date07 September 2010
Publication Date01 September 2010
Place of EnactmentKwandang

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Desa Jembatan Merah di Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara, sebagai hasil pemekaran dari sebagian wilayah Desa Dambalo. Pembentukan desa ini didasarkan pada perkembangan dan kemajuan daerah, aspirasi masyarakat, serta kemampuan pemerintah daerah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Desa Jembatan Merah bertujuan untuk mendekatkan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, mengingat jumlah penduduk, luas wilayah, dan jumlah dusun di Desa Dambalo yang ada sebelumnya. Hal ini diharapkan dapat mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

  1. Pembentukan Desa: Desa Jembatan Merah dibentuk dari sebagian wilayah Desa Dambalo, meliputi Dusun Jembatan Merah, Dusun Gudang Arang, dan Dusun Lilo Monu.
  2. Batas Wilayah: Batas-batas wilayah Desa Jembatan Merah meliputi sebelah Utara berbatasan dengan Laut Sulawesi, sebelah Timur dengan Desa Persiapan Bubode, sebelah Selatan dengan Titidu, dan sebelah Barat dengan Desa Moluo.
  3. Pusat Pemerintahan: Pusat pemerintahan Desa Jembatan Merah berkedudukan di Dusun Jembatan Merah.
  4. Kewenangan Desa: Kewenangan Desa Jembatan Merah mencakup urusan pemerintahan berdasarkan hak asal usul desa, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang diserahkan pengaturannya kepada desa, tugas pembantuan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah, serta urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  5. Pemerintahan Desa: Pengresmian Desa Jembatan Merah dan pelantikan pejabat kepala desa dilakukan paling lambat 6 bulan setelah Peraturan Daerah ini diundangkan. Untuk sementara, diangkat seorang Pelaksana Tugas Kepala Desa.
  6. Aset dan Pembiayaan: Pemerintah Daerah menginventarisasi dan mengatur penyerahan aset kepada Pemerintah Desa Jembatan Merah. Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gorontalo Utara.

1. Sebelum terbentuknya Badan Permusyawaratan Desa, Pejabat Kepala Desa Jembatan Merah menyusun Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Jembatan Merah untuk tahun anggaran berikutnya. 2. Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Kepala Daerah sesuai Peraturan Perundang-undangan. 3. Sebelum Desa Jembatan Merah menetapkan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini, semua Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa Dambalo tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Jembatan Merah. 4. Semua Peraturan Desa Dambalo dan Peraturan Kepala Desa Dambalo yang selama ini berlaku di Desa Jembatan Merah harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)