on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 31 Tahun 2010 tentang Pembentukan Desa Jembatan Merah Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara
Also known as: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 31/2010 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 31 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 31 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini membentuk Desa Jembatan Merah di Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara, sebagai hasil pemekaran dari sebagian wilayah Desa Dambalo. Pembentukan desa ini didasarkan pada perkembangan dan kemajuan daerah, aspirasi masyarakat, serta kemampuan pemerintah daerah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.
Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Desa Jembatan Merah bertujuan untuk mendekatkan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, mengingat jumlah penduduk, luas wilayah, dan jumlah dusun di Desa Dambalo yang ada sebelumnya. Hal ini diharapkan dapat mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan Substansial: