For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2009 tentang Retribusi Pengelolaan Limbah Tinja

Also known as: Perda Kabupaten Purworejo 8/2009 · Perda Kabupaten Purworejo No. 8 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:14 Juli 2009Publication Date:14 Juli 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pengelolaan Limbah Tinja
LocationPemerintah Kabupaten Purworejo
Effective Date14 Juli 2009
Publication Date14 Juli 2009
Place of EnactmentPurworejo

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048); 10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengelolaan Limbah Tinja di Kabupaten Purworejo. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menunjang pengelolaan lingkungan, khususnya dampak dari pembuangan limbah tinja, serta untuk memberikan landasan hukum bagi pengelolaan limbah tinja dan pemungutan retribusi sebagai sumber pendapatan asli daerah.

Peraturan ini mengatur penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan limbah tinja oleh Pemerintah Daerah, termasuk pelayanan jasa penyedotan kakus kepada penduduk dengan Mobil Tangki Tinja. Pihak swasta dapat melaksanakan pelayanan jasa penyedotan kakus setelah mendapatkan izin dari Bupati dan dapat membuang limbah tinja di IPLT milik Pemerintah Daerah dengan dikenakan retribusi. Pengolahan limbah tinja juga dapat dilaksanakan oleh badan hukum, lembaga, atau perorangan setelah memenuhi persyaratan teknis, kesehatan, dan keamanan.

Peraturan ini juga mengatur larangan terkait pengelolaan limbah tinja, seperti membuang limbah tinja sembarangan, merusak instalasi limbah tinja, dan melakukan kegiatan yang tidak berkaitan dengan fungsi IPLT. Retribusi dikenakan atas pelayanan jasa penyedotan kakus dan pembuangan limbah tinja di IPLT milik Pemerintah Daerah. Struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan. Wajib retribusi dapat diberikan keringanan pembayaran retribusi.

(-)

1. Pengusaha Penyedotan Kakus pemegang izin yang melanggar ketentuan Pasal 8 huruf b sampai dengan huruf f, dapat dicabut izinnya. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4 ayat (1), Pasal 4 ayat (2), Pasal 5 ayat (1), atau Pasal 8, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah dikenakan denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.