For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima

Also known as: Perda Kabupaten Karawang 4/2015 · Perda Kabupaten Karawang No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:14 Agustus 2015Publication Date:14 Agustus 2015
Badan Usaha & PerdaganganKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
LocationPemerintah Kabupaten Karawang
Effective Date14 Agustus 2015
Publication Date14 Agustus 2015
Place of EnactmentKarawang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) bertujuan untuk memberikan kesempatan berusaha bagi PKL, menumbuhkan kemampuan usaha PKL menjadi usaha ekonomi mikro yang tangguh dan mandiri, serta mewujudkan kota yang bersih, indah, tertib, dan aman.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat dengan pertimbangan bahwa PKL merupakan bagian dari usaha ekonomi kerakyatan yang perlu ditata dan diberdayakan. Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk melakukan penataan dan pemberdayaan PKL guna meningkatkan usaha mereka serta melindungi hak-hak masyarakat lainnya.

Ketentuan Substansial:

Penataan PKL: Meliputi pendataan, pendaftaran, penetapan lokasi, pemindahan, dan peremajaan lokasi PKL. Pendataan dilakukan untuk mengidentifikasi identitas, lokasi, jenis tempat usaha, bidang usaha, dan modal usaha PKL. Pendaftaran PKL dilakukan terhadap PKL lama dan baru, dengan persyaratan administrasi yang harus dipenuhi. Penetapan lokasi PKL dilakukan dengan memperhatikan kepentingan umum, sosial, budaya, estetika, ekonomi, keamanan, ketertiban, kesehatan, dan kebersihan lingkungan.

Pemberdayaan PKL: Meliputi peningkatan kemampuan berusaha, fasilitasi akses permodalan, bantuan sarana dagang, penguatan kelembagaan, peningkatan produksi, pengembangan jaringan dan promosi, serta pembinaan dan bimbingan teknis. Pemberdayaan dapat dilakukan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

1. Peraturan Daerah ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.

Setiap PKL yang melakukan transaksi perdagangan pada fasilitas-fasilitas umum yang dilarang untuk tempat usaha atau lokasi usaha PKL akan dikenakan sanksi pencabutan TDU dan atau diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau Denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)