Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 01 Tahun 2018 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan masyarakat Kota Bandar Lampung yang baik, tertib, tentram, nyaman, sejahtera, bersih, dan berwawasan lingkungan. Hal ini dilakukan dengan melestarikan budaya lokal untuk mendukung sektor jasa, pertanian, peternakan, pariwisata, pendidikan, kesehatan, dan perdagangan. Peraturan ini mengatur berbagai aspek ketenteraman dan ketertiban umum, termasuk ketertiban jalan, angkutan jalan, angkutan sungai, perparkiran, jalur hijau, taman, tempat umum, kebersihan, lingkungan, sungai, saluran air, tempat usaha, usaha tertentu, tanah, bangunan, kesehatan, kawasan tanpa rokok, tempat hiburan umum, keramaian, kependudukan, dan peran serta masyarakat.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memiliki tugas dan wewenang untuk menegakkan peraturan daerah, menyelenggarakan ketenteraman masyarakat, dan ketertiban umum. Satpol PP berwenang melakukan tindakan penertiban non-yustisial, menindak pelanggaran, memfasilitasi perlindungan masyarakat, melakukan penyelidikan, dan memberikan tindakan administratif. Masyarakat memiliki hak untuk merasakan ketenteraman dan ketertiban umum serta mendapatkan perlindungan dari ancaman bahaya. Sebaliknya, masyarakat juga berkewajiban untuk menciptakan dan menjaga ketenteraman serta mencegah gangguan ketertiban dan pencemaran lingkungan hidup.
Peraturan ini mengatur berbagai larangan, seperti menutup jalan tanpa izin, membuang sampah sembarangan, merusak lingkungan, melakukan tindakan asusila, menyelenggarakan perjudian, dan menjual minuman beralkohol tanpa izin. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana.