For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 6 Tahun 1986

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 1986 tentang Besarnya Ongkos Naik Haji Tahun 1986/1987

Also known as: Keppres 6/1986 · Keppres No. 6 Tahun 1986 · Keppres Nomor 6 Tahun 1986

Status:
Active
Effective Date:7 Februari 1986Publication Date:7 Februari 1986
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeBesarnya Ongkos Naik Haji Tahun 1986/1987
LocationPemerintah Pusat
Effective Date07 Februari 1986
Publication Date07 Februari 1986
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1986 menetapkan besarnya Ongkos Naik Haji untuk musim haji tahun 1986/1987. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran dan ketertiban pelaksanaan ibadah haji. Ongkos Naik Haji ditetapkan sebesar Rp. 3.212.000,- termasuk uang bekal kembali sebesar Rp. 15.000,-. Pembayaran dapat dilakukan secara bertahap mulai Februari hingga Mei 1986 dengan jumlah yang berbeda setiap bulannya. Penyetoran uang muka atau penuh dimulai pada 7 Februari 1986 dan ditutup pada 31 Mei 1986. Calon jamaah harus membayar setoran di muka minimal Rp. 150.000,- sebelum 31 Mei 1986 dan melunasi sisanya sebelum 5 Juni 1986. Jika tidak, keberangkatan dinyatakan batal dan uang muka dikembalikan setelah dipotong biaya administrasi. Jumlah jamaah tidak dibatasi selama pengangkutan memungkinkan, dan ketentuan teknis pelaksanaan diatur oleh Menteri Agama.

(-)

(-)