For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 48 Tahun 1987

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 48 Tahun 1987 tentang Pengesahan Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And Government Of New Zealand For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income, Beserta Protocol

Also known as: Keppres 48/1987 · Keppres No. 48 Tahun 1987 · Keppres Nomor 48 Tahun 1987

Status:
Active
Effective Date:11 Desember 1987Publication Date:11 Desember 1987
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And Government Of New Zealand For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income, Beserta Protocol
LocationPemerintah Pusat
Effective Date11 Desember 1987
Publication Date11 Desember 1987
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini mengesahkan perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Selandia Baru untuk menghindari pajak berganda dan mencegah penghindaran pajak terkait pajak penghasilan. Perjanjian ini ditandatangani di Wellington, Selandia Baru, pada tanggal 25 Maret 1987. Pengesahan ini dilakukan sesuai dengan amanat Presiden Republik Indonesia dan bertujuan untuk memperkuat kerjasama fiskal antara kedua negara. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan akan ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)