For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 105 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 105 Tahun 1998 tentang Pemberian Amnesti Kepada Beberapa Tersangka Yang Terlibat Tindak Pidana Tertentu

Also known as: Keppres 105/1998 · Keppres No. 105 Tahun 1998 · Keppres Nomor 105 Tahun 1998

Status:
Active
Effective Date:23 Juli 1998Publication Date:23 Juli 1998
Hukum Pidana, Perdata & Dagang

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePemberian Amnesti Kepada Beberapa Tersangka Yang Terlibat Tindak Pidana Tertentu
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 Juli 1998
Publication Date23 Juli 1998
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 1998 bertujuan untuk memperkuat hak asasi manusia dan persatuan bangsa dengan memberikan amnesti dan abolisi kepada individu tertentu yang terlibat dalam tindak pidana tertentu. Amnesti diberikan kepada enam terpidana, menghapuskan semua akibat hukum pidana terhadap mereka. Abolisi diberikan kepada empat puluh empat tersangka, menghapuskan semua penuntutan terhadap mereka. Pelaksanaan keputusan ini dipercayakan kepada Menteri Kehakiman dan Jaksa Agung, dan berlaku sejak tanggal penetapan.

(-)

(-)