For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 45 Tahun 2007

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 45 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara

Also known as: Permen PUPR 45/2007 · Permen PUPR No. 45 Tahun 2007 · Permen PUPR Nomor 45 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:27 Desember 2007Publication Date:27 Desember 2007
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ThemePedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara
LocationKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Effective Date27 Desember 2007
Publication Date27 Desember 2007
Place of EnactmentJakarta

Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 332/KPTS/M/2002 Tahun 2002 tanggal 21 Agustus 2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara dinyatakan tidak berlaku lagi.

Peraturan Menteri ini menetapkan pedoman teknis pembangunan bangunan gedung negara. Pedoman ini dimaksudkan sebagai petunjuk pelaksanaan bagi para penyelenggara dalam melaksanakan pembangunan bangunan gedung negara agar terwujudnya bangunan gedung negara sesuai dengan fungsinya, memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan, efisien dalam penggunaan sumber daya, serasi dan selaras dengan lingkungannya, dan diselenggarakan secara tertib, efektif dan efesien. Lingkup pedoman teknis ini meliputi persyaratan bangunan gedung negara (klasifikasi, tipe, standar luas, persyaratan teknis dan administrasi), tahapan pembangunan (persiapan, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi), pembiayaan pembangunan, tata cara pelaksanaan pembangunan, pendaftaran bangunan gedung negara, serta pembinaan dan pengawasan teknis. Setiap orang atau badan hukum termasuk instansi Pemerintah, dalam penyelenggaraan pembangunan bangunan gedung negara wajib memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

1. Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, maka Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 332/KPTS/M/2002 Tahun 2002 tanggal 21 Agustus 2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara dinyatakan tidak berlaku lagi. 2. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, semua ketentuan Pembangunan Bangunan Gedung Negara yang telah ada sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini masih tetap berlaku sampai digantikan dengan yang baru.

1. Terhadap aparat Pemerintah Daerah, yang bertugas dalam pembangunan bangunan gedung daerah yang melakukan pelanggaran ketentuan dalam Pasal 3 dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN dan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta peraturan-peraturan pelaksanaannya. 2. Terhadap penyedia jasa konstruksi yang terlibat dalam pembangunan bangunan gedung negara/daerah yang melakukan pelanggaran ketentuan dalam Pasal 3 dikenakan sanksi dan atau ketentuan pidana sesuai dengan Undang-undang No. 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi dan peraturan-peraturan pelaksanaannya.