Peraturan Menteri ini mengatur norma, standar, prosedur, dan kriteria pemanfaatan jasa lingkungan pada Kawasan Suaka Alam (KSA), Kawasan Pelestarian Alam (KPA), dan Taman Buru (TB) untuk memberikan kepastian hukum dan efektivitas penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Pemanfaatan jasa lingkungan yang diatur mencakup panas bumi, air dan energi air, wisata alam, taman buru, angin, panas matahari, dan karbon. Pelaku usaha yang ingin melakukan kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan wajib memenuhi persyaratan dasar berupa Persetujuan Prinsip, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) jika di laut, serta Persetujuan Lingkungan. Proses perizinan dilakukan secara elektronik melalui Sistem OSS dengan tahapan pendaftaran, verifikasi teknis, dan penerbitan persetujuan. Peraturan ini juga menetapkan kewajiban bagi pemegang perizinan untuk menerapkan kaidah konservasi, melakukan perlindungan kawasan, serta membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau retribusi sesuai ketentuan. Selain itu, diatur mengenai tata cara penyusunan rencana kegiatan, pelaporan berkala, serta mekanisme adendum perizinan jika terdapat perubahan sarana, prasarana, atau luas areal usaha.