Peraturan Daerah ini disusun untuk mewujudkan penyelenggaraan Desa yang didasarkan pada penataan Desa yang baik, sejalan dengan asas pengaturan Desa sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tujuannya adalah mewujudkan Desa yang maju, mandiri, dan sejahtera tanpa kehilangan jati diri.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Pembentukan Desa: Mengatur tindakan mengadakan Desa baru di luar Desa yang sudah ada, termasuk pemekaran dan penggabungan Desa. Pembentukan Desa harus memenuhi syarat-syarat tertentu seperti usia Desa induk, jumlah penduduk, akses transportasi, kondisi sosial budaya, potensi sumber daya, batas wilayah yang jelas, sarana dan prasarana, serta ketersediaan dana operasional. Proses pembentukan Desa melibatkan Desa persiapan yang dievaluasi sebelum ditingkatkan statusnya menjadi Desa definitif.
- Perubahan Status Desa: Mengatur perubahan status Desa menjadi kelurahan, kelurahan menjadi Desa, dan Desa menjadi Desa adat. Perubahan status Desa menjadi kelurahan harus memenuhi syarat-syarat seperti luas wilayah, jumlah penduduk, sarana dan prasarana, potensi ekonomi, kondisi sosial budaya, peningkatan pelayanan, akses transportasi, kondisi infrastruktur, dan usia Desa. Perubahan status kelurahan menjadi Desa hanya dapat dilakukan jika kehidupan masyarakatnya masih bersifat perdesaan. Penetapan Desa adat dilakukan melalui identifikasi dan pengkajian oleh Pemerintah Daerah bersama majelis adat atau lembaga sejenis.
- Batas Wilayah: Mengatur penetapan dan penegasan batas wilayah Desa untuk mewujudkan tertib administrasi wilayah.
- Dusun: Mengatur pembentukan atau penghapusan Dusun dalam wilayah Desa, disesuaikan dengan asal usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya masyarakat Desa. Pembentukan Dusun harus memenuhi syarat-syarat seperti jumlah penduduk, luas wilayah, dan kondisi sosial budaya.