For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 12 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil

Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah 12/2011 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 12 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 12 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:3 November 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
LocationPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Effective Date-
Publication Date03 November 2011
Place of EnactmentBarabai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 18 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil.

Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 12 Tahun 2011 mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta perkembangan administrasi kependudukan. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Objek Retribusi**: Pelayanan penerbitan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keterangan Bertempat Tinggal, Kartu Identitas Kerja, Kartu Penduduk Sementara, Kartu Identitas Penduduk Musiman, Kartu Keluarga, dan Akta Catatan Sipil (Akta Perkawinan, Perceraian, Pengesahan/Pengakuan Anak, Ganti Nama WNA, dan Kematian). 2. **Subjek Retribusi**: Orang pribadi yang memperoleh pelayanan penerbitan Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. 3. **Tarif Retribusi**: Ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan dan status kewarganegaraan (WNI/WNA), dengan tarif yang berbeda untuk setiap jenis dokumen dan layanan. Tarif dapat ditinjau setiap 3 tahun. 4. **Keringanan Tarif**: Pada momen tertentu (HUT RI, HUT Daerah), dapat diberikan keringanan atau gratis, terutama bagi WNI kurang mampu. Pembebasan retribusi secara keseluruhan atau sebagian dapat diusulkan oleh Bupati atau DPRD. 5. **Tata Cara Pemungutan**: Retribusi dipungut oleh Instansi Pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) dan tidak dapat dialihkan. Pembayaran dilakukan tunai dan disetorkan ke kas daerah.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar.