on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamandau Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Lamandau 5/2021 · Perda Kabupaten Lamandau No. 5 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Lamandau Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 05 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bertujuan untuk melaksanakan pengelolaan BMD secara transparan, efisien, dan akuntabel. Latar belakangnya adalah untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 105 dan Pasal 110 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 serta Pasal 511 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai perencanaan kebutuhan dan penganggaran BMD, pengadaan BMD, penggunaan BMD, pemanfaatan BMD (sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, kerjasama penyediaan infrastruktur), pengamanan dan pemeliharaan BMD, penilaian BMD, pemindahtanganan BMD (penjualan, tukar menukar, hibah, penyertaan modal pemerintah daerah), pemusnahan BMD, penghapusan BMD, penatausahaan BMD, pengawasan dan pengendalian BMD, pengelolaan BMD pada PD yang menggunakan pola pengelolaan keuangan BLUD, serta BMD berupa rumah negara.