on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pedoman Keprotokolan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Also known as: Permenko Maritim dan Investasi 5/2020 · Permenko Maritim dan Investasi No. 5 Tahun 2020 · Permenko Maritim dan Investasi Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan ini disusun untuk memberikan pedoman keprotokolan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Tujuannya adalah untuk memastikan pelaksanaan acara resmi berjalan dengan tertib dan teratur, serta memberikan penghormatan yang sesuai kepada pejabat negara, pejabat pemerintah, perwakilan negara asing, organisasi internasional, dan tokoh masyarakat tertentu. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan dalam penyelenggaraan keprotokolan, tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan. Petugas protokol bertanggung jawab untuk menyelenggarakan keprotokolan dalam acara resmi yang dihadiri oleh Menteri Koordinator dan pejabat lainnya. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tata cara pelaksanaan upacara bendera, pelantikan, serah terima jabatan, dan penandatanganan kesepakatan atau perjanjian kerja sama.