on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 2 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Also known as: Perda Kabupaten Tanggamus 2/2014 · Perda Kabupaten Tanggamus No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 02 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan bertujuan untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan, meningkatkan mutu pendidikan, dan meningkatkan sumber daya manusia di Kabupaten Tanggamus. Latar belakangnya adalah perlunya pengaturan mengenai penyelenggaraan pendidikan agar sistem pendidikan dapat memberdayakan warga negara Indonesia untuk berkembang menjadi manusia yang berkualitas dan mampu berdaya saing.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup prinsip penyelenggaraan pendidikan yang profesional, transparan, dan akuntabel, serta menjadi tanggung jawab bersama pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan peserta didik. Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistematik dengan sistem terbuka dan multimakna, serta sebagai proses pembelajaran, pembudayaan, dan pemberdayaan secara berkesinambungan. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban masyarakat, orang tua, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. Pemerintah daerah memiliki hak untuk membina dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan, serta wajib melaksanakan penuntasan wajib belajar 12 tahun dan menyediakan dana sekurang-kurangnya 20% dari APBD untuk pendidikan.
Peraturan ini juga mengatur jalur, jenis, dan jenjang pendidikan, termasuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan nonformal, pendidikan informal, pendidikan khusus, dan pendidikan keagamaan. Pengelolaan pendidikan dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, penyelenggara satuan pendidikan, dan satuan atau program pendidikan. Kurikulum pendidikan mengacu pada kurikulum nasional dan dapat dikembangkan dengan standar yang lebih tinggi sesuai dengan kebutuhan daerah. Peraturan ini juga mengatur pendidik dan tenaga kependidikan, prasarana dan sarana, evaluasi, akreditasi, sertifikasi, pendanaan, serta pembukaan, penambahan, penggabungan, dan penutupan lembaga pendidikan.