For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 45 Tahun 2009

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2005 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Minyak Bahan Bakar Tertentu

Also known as: PERPRES 45/2009 · PERPRES No. 45 Tahun 2009 · PERPRES Nomor 45 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:23 Oktober 2009Publication Date:23 Oktober 2009
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2005 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Minyak Bahan Bakar Tertentu
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 Oktober 2009
Publication Date23 Oktober 2009
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini
  • Bukan peraturan baru yang berdiri sendiri. Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2009 merupakan amandemen atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2005 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu.

  • Mengubah Peraturan sebelumnya: secara tegas mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2005, antara lain perubahan redaksi Pasal 1 dan Pasal 2, serta penyisipan Pasal 7A, Pasal 7B, Pasal 7C, dan Pasal 10A.

  • Tidak menggantikan seluruh Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2005. Perpres No.45/2009 bersifat amendemen (perubahan) sehingga ketentuan-ketentuan dalam Perpres No.71/2005 yang tidak diubah tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan perubahan ini.

  • Dasar hukum dan hubungan yuridis: Perubahan ini didasarkan pada sejumlah ketentuan perundang-undangan yang dicantumkan dalam bagian "Mengingat" (mis. UU No.22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, UU No.30/2007 tentang Energi, PP terkait, serta Perpres No.71/2005 sebagai peraturan yang diubah). Perpres No.45/2009 berfungsi sebagai pembaruan kebijakan pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu sesuai perkembangan kebijakan, khususnya pengaturan pencampuran Bahan Bakar Nabati (BBN) dan penerapan sistem pendistribusian tertutup.

  • Status berlaku: Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 23 Oktober 2009 (Pasal II).

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan latar belakang:

    • Perubahan ini bertujuan untuk mengatur pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (biofuel/BBN) sebagai bahan bakar lain dalam Jenis BBM Tertentu (pertimbangan huruf a), serta untuk memastikan pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu yang tepat sasaran melalui penerapan sistem pendistribusian tertutup (pertimbangan huruf b).

    • Secara umum, tujuan kebijakan adalah mengintegrasikan penggunaan BBN, mengutamakan produksi dalam negeri, menjamin ketersediaan BBN, dan menerapkan mekanisme distribusi yang terkontrol untuk sasaran tertentu.

  • Kewajiban dan hak yang ditetapkan:

    • Kewajiban Badan Usaha: Badan Usaha yang mendapat penugasan wajib mencampurkan BBN ke dalam Jenis BBM Tertentu secara bertahap (Pasal 7A ayat (1)).

    • Prioritas pemanfaatan BBN dalam negeri: Pencampuran harus mengutamakan produksi BBN domestik (Pasal 7A ayat (2)).

    • Spesifikasi BBN: BBN yang dapat dicampurkan berupa biodiesel, bioetanol, dan minyak nabati murni sesuai jenis, standar, dan mutu yang ditetapkan Menteri (Pasal 7A ayat (3) dan Pasal 7C).

    • Kewajiban Pemerintah: Pemerintah menjamin ketersediaan dan pendistribusian BBN sesuai peraturan perundang-undangan (Pasal 7B).

    • Wewenang Menteri: Menteri menetapkan harga indeks pasar bahan bakar minyak dan harga indeks pasar BBN yang dicampurkan (Pasal 7C).

    • Penerapan Sistem Pendistribusian Tertutup: Penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu dapat dilaksanakan dengan sistem pendistribusian tertutup yang dilakukan secara bertahap mencakup konsumen pengguna, wilayah, harga jual eceran dan volume tertentu (Pasal 10A).

  • Prinsip-prinsip utama yang diatur:

    • Bertahap (phased implementation): baik pencampuran BBN maupun penerapan sistem pendistribusian tertutup dilakukan secara bertahap (Pasal 7A ayat (1) dan Pasal 10A ayat (2)).

    • Prioritas produk dalam negeri: memanfaatkan dan mengutamakan produksi BBN domestik (Pasal 7A ayat (2)).

    • Spesifikasi teknis dan pengendalian: jenis, standar, mutu, dan penggunaan alat kendali untuk distribusi tertutup ditetapkan/diatur oleh instansi berwenang (Pasal 1 angka 7, Pasal 7A ayat (3), Pasal 7C).

    • Pengaturan harga dan subsidi: ketentuan mengenai harga patokan dan subsidi jenis BBM tertentu diatur (definisi harga patokan dan subsidi tercantum dalam Pasal 1 angka 5-6 dan peran Menteri dalam Pasal 7C).

  • Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan:

    • Definisi operasional: Perpres mengklarifikasi istilah-istilah penting seperti Jenis BBM Tertentu, BBN, Badan Usaha, Badan Pengatur, Harga Patokan, Sistem Pendistribusian Tertutup (Pasal 1).

    • Pencampuran BBN: Badan Usaha yang mendapat penugasan melakukan pencampuran BBN secara bertahap; BBN yang dipakai dapat berupa biodiesel, bioetanol, minyak nabati murni sesuai spesifikasi Menteri (Pasal 7A).

    • Jaminan ketersediaan: Pemerintah bertanggung jawab menjamin ketersediaan dan pendistribusian BBN (Pasal 7B).

    • Penetapan harga indeks pasar: Menteri menetapkan harga indeks pasar bahan bakar minyak dan BBN yang dicampurkan (Pasal 7C), sementara harga patokan dihitung tiap bulan berdasarkan indeks pasar ditambah biaya distribusi dan margin (Pasal 1 angka 6).

    • Sistem pendistribusian tertutup: mekanisme melibatkan penggunaan alat kendali dan penerapan pada konsumen, wilayah, harga, dan volume tertentu secara bertahap (Pasal 1 angka 7; Pasal 10A).

    • Ruang lingkup administrasi perdagangan: perencanaan penjualan Badan Usaha serta ketentuan ekspor-impor diatur dalam lingkup Perpres ini (Pasal 2).

Ketentuan Peralihan dan Masa Berlaku
  • Masa berlaku: Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 23 Oktober 2009 (Pasal II).

  • Implementasi bertahap: Perpres menyatakan beberapa ketentuan harus dilaksanakan secara bertahap, khususnya pencampuran BBN oleh Badan Usaha (Pasal 7A ayat (1)) dan penerapan Sistem Pendistribusian Tertutup (Pasal 10A ayat (2)).

  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada:

    • Peraturan ini tidak memuat ketentuan peralihan rinci atau jangka waktu penyesuaian yang spesifik bagi Badan Usaha atau pihak terkait. Oleh karena itu, entitas yang sudah ada (mis. Badan Usaha yang sebelumnya mendapat penugasan berdasarkan Perpres No.71/2005) diwajibkan menyesuaikan pelaksanaan operasionalnya sesuai ketentuan baru ini dalam rangka pelaksanaan kewajiban pencampuran BBN dan/atau penerapan sistem distribusi tertutup.

    • Kewajiban penyesuaian bersifat bertahap sesuai ketentuan pasal terkait, namun tidak terdapat batas waktu (deadline) eksplisit dalam teks Perpres ini.

  • Grandfathering: Perpres No.45/2009 tidak memuat grandfathering clause yang secara eksplisit membebaskan entitas lama dari kewajiban baru. Dengan demikian, ketentuan baru berlaku terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu setelah diundangkan, dengan pelaksanaan teknis dan waktu penyesuaian diatur lebih lanjut oleh pemerintah/instansi terkait bila diperlukan.

  • Hubungan dengan ketentuan sebelumnya: Ketentuan dalam Perpres No.71/2005 yang tidak diubah tetap berlaku. Peraturan pelaksana, petunjuk teknis, atau peraturan lebih lanjut yang diperlukan untuk mengimplementasikan ketentuan bertahap (mis. penetapan spesifikasi BBN, mekanisme alat kendali, penjadwalan tahapannya) diharapkan diterbitkan oleh instansi terkait (Menteri, Badan Pengatur) setelah peraturan ini berlaku.

Tidak mengatur sanksi