For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2019

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengesahan Nota Kesepahaman antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Serbia tentang Kegiatan Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Memorandum of Understanding Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Serbia on Cooperation in the Field of Defence)

Also known as: UU 3/2019 · UU No. 3 Tahun 2019 · UU Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:10 Januari 2019Publication Date:10 Januari 2019
Militer & PertahananHak atas Kekayaan Intelektual (HKI)Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePengesahan Nota Kesepahaman antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Serbia tentang Kegiatan Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Memorandum of Understanding Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Serbia on Cooperation in the Field of Defence)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 Januari 2019
Publication Date10 Januari 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang ini mengesahkan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Serbia tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan yang ditandatangani pada tanggal 13 September 2011 di Jakarta. Latar belakang pengesahan ini adalah untuk meningkatkan hubungan baik antarnegara dan meningkatkan kemampuan pertahanan negara melalui kerja sama di bidang pertahanan.

Nota Kesepahaman ini mencakup beberapa area kerja sama, yaitu:

  1. Kebijakan pertahanan dan strategis.
  2. Dukungan logistik dan kerja sama industri pertahanan.
  3. Pendidikan dan pelatihan.
  4. Kerja sama lain atas dasar kepentingan bersama.

Bentuk kerja sama meliputi:

  1. Kunjungan pejabat.
  2. Dialog pertahanan dan strategis.
  3. Pertukaran intelijen.
  4. Pertukaran pengalaman dan konsultasi.
  5. Program pelatihan dan pendidikan.
  6. Partisipasi dalam konferensi, simposium, dan seminar.
  7. Pengadaan alat-alat pertahanan, transfer teknologi, dan bantuan teknis kerja sama industri pertahanan.
  8. Bentuk-bentuk lain dari kerja sama yang disepakati.

Nota Kesepahaman ini juga mengatur pembentukan Komite Bersama untuk mengoordinasikan dan memonitor implementasi, pertukaran informasi yang tidak rahasia (informasi rahasia diatur terpisah), pembiayaan oleh masing-masing pihak, perlindungan hak atas kekayaan intelektual (dapat diatur dalam perjanjian terpisah), kepatuhan terhadap hukum dan peraturan masing-masing negara, serta penyelesaian perselisihan melalui negosiasi dalam Komite Bersama dan saluran resmi.

(-)

(-)