Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1958 menetapkan anggaran untuk Kementerian Kehakiman Republik Indonesia tahun dinas 1955. Anggaran ini mencakup pengeluaran dan penerimaan yang terperinci untuk berbagai jawatan di bawah Kementerian Kehakiman, termasuk urusan hukum, jawatan harta peninggalan, kepenjaraan, pendidikan paksa, reklasering, imigrasi, pendaftaran tanah, dan dewan oktroi. Tujuan utama dari undang-undang ini adalah untuk mengatur alokasi dana yang diperlukan untuk operasional Kementerian Kehakiman dan memastikan penerimaan dari berbagai sumber terkait dengan fungsi kementerian tersebut. Undang-undang ini juga mengatur penerimaan dari legalisasi tanda tangan, tunjangan perseroan, catatan sipil, ujian notaris, dan berbagai penerimaan lainnya yang tidak tercantum di tempat lain.