For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 23 Tahun 2000

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 23 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga

Also known as: Perda Kabupaten Bandung 23/2000 · Perda Kabupaten Bandung No. 23 Tahun 2000 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 23 Tahun 2000

Status:
Active
Effective Date:30 November 2000Publication Date:30 November 2000
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga
LocationPemerintah Kabupaten Bandung
Effective Date30 November 2000
Publication Date30 November 2000
Place of EnactmentSoreang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung Nomor 11 Tahun 1993 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Bandung Nomor 4 Tahun 1990 tentang Ijin Usaha Kepariwisataan Dalam Wilayah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung (khususnya mengenai besarnya Retribusi). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung Nomor 13 Tahun 1994 tentang Dana Olah Raga dan Kesenian. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung Nomor 11 Tahun 1997 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung Nomor XIII Tahun 1977 tentang Retribusi Obyek Wisata Maribaya.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga di Kabupaten Bandung. Latar belakangnya adalah untuk mengembangkan kepariwisataan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah, dengan meninjau kembali peraturan daerah sebelumnya agar sesuai dengan kondisi saat ini.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan bahwa Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat rekreasi, pariwisata, dan olah raga yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Daerah. Obyek retribusi meliputi pelayanan penyediaan fasilitas tempat rekreasi, tempat pariwisata, dan tempat olah raga. Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan tersebut. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.

Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekuensi pemanfaatan tempat rekreasi, pariwisata, dan olah raga. Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis fasilitas, lokasi, dan jangka waktu pemakaian. Besarnya tarif ditetapkan berdasarkan tarif fasilitas sejenis yang berlaku. Prinsip penetapan tarif didasarkan atas tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha swasta sejenis yang berorientasi secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.

Retribusi terutang dipungut di tempat pelayanan penyediaan tempat rekreasi, pariwisata, dan olah raga diberikan, dan saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut dengan menggunakan karcis. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.