on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 23 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga
Also known as: Perda Kabupaten Bandung 23/2000 · Perda Kabupaten Bandung No. 23 Tahun 2000 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 23 Tahun 2000
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga di Kabupaten Bandung. Latar belakangnya adalah untuk mengembangkan kepariwisataan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah, dengan meninjau kembali peraturan daerah sebelumnya agar sesuai dengan kondisi saat ini.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini menetapkan bahwa Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat rekreasi, pariwisata, dan olah raga yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Daerah. Obyek retribusi meliputi pelayanan penyediaan fasilitas tempat rekreasi, tempat pariwisata, dan tempat olah raga. Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan tersebut. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekuensi pemanfaatan tempat rekreasi, pariwisata, dan olah raga. Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis fasilitas, lokasi, dan jangka waktu pemakaian. Besarnya tarif ditetapkan berdasarkan tarif fasilitas sejenis yang berlaku. Prinsip penetapan tarif didasarkan atas tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha swasta sejenis yang berorientasi secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
Retribusi terutang dipungut di tempat pelayanan penyediaan tempat rekreasi, pariwisata, dan olah raga diberikan, dan saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut dengan menggunakan karcis. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.