For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toraja utara Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN

Also known as: Perda Kabupaten Toraja utara 2/2020 · Perda Kabupaten Toraja utara No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Toraja utara Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:20 Juli 2020Publication Date:20 Juli 2020
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
LocationPemerintah Kabupaten Toraja utara
Effective Date20 Juli 2020
Publication Date20 Juli 2020
Place of EnactmentRantepao

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan sebagaimana telah diubah: * Nomor 1 Tahun 2016 * Nomor 15 Tahun 2017

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. Latar belakang perubahan ini adalah karena struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan kesehatan serta biaya operasional Rumah Sakit Umum Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat dan perekonomian daerah.

Perubahan meliputi:

  1. Pasal 8 diubah mengenai struktur dan besaran tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Rawat Jalan dan Rawat Inap pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan, Retribusi Pelayanan Persalinan, dan Retribusi Pelayanan Pengganti Transport.
  2. Pasal 16 diubah mengenai pemanfaatan retribusi pelayanan kesehatan yang diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan kesehatan, termasuk alokasi untuk operasional Puskesmas dan Rumah Sakit.

Dengan perubahan ini, diharapkan kebijakan daerah dapat lebih sesuai dengan perkembangan kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat dan operasional rumah sakit.

(-)

(-)