on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2016 tentang Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana
Also known as: Perka BNPB 3/2016 · Perka BNPB No. 3 Tahun 2016 · Perka BNPB Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan ini bertujuan untuk memperbarui sistem komando penanganan darurat bencana agar lebih sesuai dengan perkembangan terkini dalam penyelenggaraan penanganan darurat bencana. Sistem ini menggantikan pedoman sebelumnya yang dianggap tidak lagi relevan. Peraturan ini mengatur pembentukan dan pengoperasian pos komando di berbagai tingkat, mulai dari kabupaten/kota hingga nasional, untuk memastikan koordinasi yang efektif dalam penanganan darurat bencana. Setiap pos komando memiliki tugas dan fungsi spesifik, termasuk pengkajian kebutuhan, perencanaan operasi, pengelolaan data, dan pelaporan. Peraturan ini juga menekankan pentingnya peran aktif pemerintah daerah dalam penanganan bencana, dengan dukungan dari pemerintah pusat dan provinsi.