For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 2 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN

Also known as: Perda Kabupaten Bengkayang 2/2019 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 2 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:27 Maret 2019Publication Date:26 Maret 2019
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
LocationPemerintah Kabupaten Bengkayang
Effective Date27 Maret 2019
Publication Date26 Maret 2019
Place of EnactmentBengkayang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun 2013 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 10)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 terkait standar tarif pelayanan kesehatan dalam program jaminan kesehatan. Latar belakang perubahan ini adalah kebutuhan untuk menyesuaikan tarif retribusi pelayanan kesehatan dengan perkembangan dan kebutuhan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan di Kabupaten Bengkayang, serta perubahan tarif yang dianggap tidak sesuai dengan kondisi saat ini.

Perubahan meliputi penggolongan retribusi pelayanan kesehatan sebagai Retribusi Jasa Umum, pengecualian peserta BPJS Kesehatan dan korban bencana dari objek retribusi, perubahan struktur dan besaran tarif pelayanan kesehatan (rawat jalan, KB, tindakan medik, pemeriksaan penunjang diagnostik, perawatan rawat inap, sarana penunjang kesehatan), wilayah pemungutan retribusi di seluruh Kabupaten Bengkayang, tata cara pemungutan retribusi menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, mekanisme pembayaran dan pelunasan retribusi, serta pengajuan keberatan atas SKRD.

Peraturan ini juga mengatur sanksi administratif berupa bunga jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu, tata cara penagihan retribusi terutang, pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, kedaluwarsa penagihan retribusi setelah 3 tahun, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, pembukuan dan pemeriksaan oleh Bupati, pemberian insentif bagi instansi pemungut retribusi, peninjauan tarif retribusi paling lama 3 tahun sekali, ketentuan penyidikan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil, dan ketentuan pidana bagi wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya.

(-)

Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua per sen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar, dan ditagih dengan menggunakan STRD. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) sehingga merugikan keuangan daerah dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.