For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 9 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Tentang Penetapan Destinasi Pariwisata Unggulan

Also known as: Permenpar 9/2016 · Permenpar No. 9 Tahun 2016 · Permenpar Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:27 Juni 2016Publication Date:22 Juni 2016
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif
ThemePencabutan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Tentang Penetapan Destinasi Pariwisata Unggulan
LocationKementerian Pariwisata
Effective Date27 Juni 2016
Publication Date22 Juni 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.37/UM.001/MKP/07 tentang Kriteria Dan Penetapan Destinasi Pariwisata Unggulan; 2. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.03/UM.001/MKP/2008 tentang Penetapan Destinasi Pariwisata Unggulan Tahun 2008; 3. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.33/UM.001/MKP/2009 tentang Penetapan Destinasi Pariwisata Unggulan Tahun 2009.

Peraturan Menteri ini mencabut tiga Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata terkait penetapan destinasi pariwisata unggulan. Pencabutan ini dilakukan karena peraturan-peraturan tersebut dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dengan dicabutnya peraturan-peraturan ini, maka penetapan destinasi pariwisata unggulan yang sebelumnya diatur oleh peraturan tersebut menjadi tidak berlaku.

(-)

(-)